Komponen Pengurang Upah Karyawan
Menghitung gaji karyawan merupakan proses menjumlahkan seluruh komponen penambah upah, lalu dikurangi dengan setiap komponen pengurang upah. Akumulasi komponen penambah memperbesar penghasilan karyawan, sebaliknya komponen pengurang memotongnya dan menghasilkan gaji bersih yang diterima karyawan atau take-home pay.
Selain gaji pokok, contoh komponen yang menambah penghasilan adalah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Sedangkan komponen pengurang yang memotong upah adalah:
- Iuran BPJS Kesehatan
Jika tunjangan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan 4% dari gaji termasuk komponen penambah upah, maka iuran yang dibayarkan karyawan 1% dari gaji termasuk komponen pengurang upah. Dalam perhitungan slip gaji, penghasilan bruto karyawan akan dikurangi iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah, yaitu jumlah iuran yang dibayar perusahaan dan karyawan.
Penambah upah | Pengurang upah |
Tunjangan BPJS Kesehatan 4% | Iuran BPJS Kesehatan 5% |
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sama seperti di atas, sebagian besar iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan sebagai komponen penambah penghasilan. Sedangkan iuran karyawan untuk Jaminan Hari Tua 2% dari upah dan Jaminan Pensiun 1% dari upah merupakan komponen pemotong penghasilan. Dalam perhitungannya, penghasilan karyawan akan dikurangi sebesar jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan iuran yang ditanggung karyawan.
Penambah upah | Pengurang upah |
Tunjangan BPJS Naker 6,24%: | Iuran BPJS Naker 9,24%: |
JKK 0,24% (risiko sangat rendah)
JKM 0,3% JHT 3,7% JP 2% |
JKK 0,24% (risiko sangat rendah)
JKM 0,3% JHT 5,7% JP 3% |
- PPh Pasal 21
Pajak penghasilan PPh 21 menjadi komponen pemotong upah jika perusahaan menerapkan perhitungan gross, di mana pajak ditanggung oleh karyawan, atau gross up di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak sebagai penambah upah sebelum dipotong PPh 21. Dalam metode nett, PPh 21 karyawan ditanggung perusahaan, sehingga tidak memotong upah.
Gross, mengurangi penghasilan karyawan.
Upah | Rp 8.000.000 | ||
Tunjangan pajak | Rp 0 | Pajak PPh 21 | Rp 155.000 |
Penghasilan bruto | Rp 8.000.000 | Total potongan | Rp 155.000 |
Upah bersih | Rp 7.845.000 |
Gross up, mengurangi penghasilan karyawan.
Upah | Rp 8.000.000 | ||
Tunjangan pajak | Rp 163.158 | Pajak PPh 21 | Rp 163.158 |
Penghasilan bruto | Rp 8.163.158 | Total potongan | Rp 163.158 |
Upah bersih | Rp 8.000.000 |
Nett, tidak mengurangi upah.
Upah | Rp 8.000.000 | ||
Subsidi pajak | Rp 155.000 | Pajak PPh 21 | Rp 155.000 |
Penghasilan bersih | Rp 8.000.000 | Upah bersih | Rp 8.000.000 |
- Pinjaman karyawan
Salah satu komponen pengurang upah yang muncul di slip gaji adalah pinjaman karyawan, yang meliputi dua jenis:
- Pinjaman tanpa bunga. Sejumlah perusahaan menyediakan kredit bunga 0% untuk karyawannya yang telah memenuhi masa kerja tertentu dengan plafon pinjaman sekian kali upah. Pembayaran angsuran umumnya dilakukan melalui potong gaji setiap bulan.
- Ini merupakan pengambilan sebagian kecil dari gaji karyawan sebelum tanggal penggajian. Setiap perusahaan punya kebijakan batas maksimal kasbon, misalnya 30% gaji. Upah karyawan dipotong sebesar kasbon yang telah diterima di muka.
- Denda
Beberapa perusahaan menerapkan denda berupa potong gaji, misalnya jika karyawan melanggar peraturan perusahaan, terlambat masuk kantor lebih dari 30 menit, atau bolos kerja tanpa keterangan. Potongan dapat dikenakan terhadap tunjangan kehadiran.
Contoh komponen pengurang upah karyawan:
Gaji pokok dan tunjangan tetap | Rp 8.000.000 | |
Tunjangan BPJS Kesehatan | Rp 320.000 | |
Tunjangan BPJS Naker | Rp 499.200+ | |
Penghasilan bruto | Rp 8.819.200 | |
Potongan | ||
Iuran BPJS Kesehatan | Rp 400.000 | |
Iuran BPJS Naker | Rp 739.200 | |
PPh Pasal 21 | Rp 160.252 | |
Kasbon tanggal 15 | Rp 2.000.000 + | |
Total potongan | Rp 3.299.452- | |
Gaji bersih | Rp 5.519.748 |
sumber: https://www.gadjian.com/