
Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Objek Pajak atau penghasilan yang dipotong PPh 21:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat tetap maupun tidak tetap
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
- Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai: Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, perhitungan Perubahan PTKP menjadi sebagai berikut:

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2020
Untuk menghitung pajak penghasilan PPh 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2020
Pak Rudi adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok per bulan Rp. 7.000.000
- Tunjangan Transportasi, Uang Makan per bulan: Rp. 200.000
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JP dan JHT
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan PPh 21 adalah sebagai berikut:

PPh21 terhutang
5% * 20.460.672 = Rp. 1.023.034
PPh21 perbulan = Rp. 85.253
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pak Rudi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
- JHT dan JP yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak masuk sebagai penambah penghasilan melainkan menjadi beban perusahaan
- Besar persetase untuk BPJSTK JKK tergantung dari tingkat resiko lingungan kerja yang dipakai pleh perusahaan